- Menyatakan Terdakwa Darman Halomoan Dalimunthe Alias Darman tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Darman Halomoan Dalimunthe Alias Darman tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pemufakatan jahat Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman Sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, 10 (sepuluh) Bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto;
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam biru merah bata;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna pink yang berisikan plastik klip baru yang belum terpakai;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merek eiger;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang baru yang belum terpakai;
- 1 (satu) buah bong;
- Uang sebesar Rp 400.000,-(empat ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 814/Pid.Sus/2018/PN Rap |
|
Nomor | 814/Pid.Sus/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma P. Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Horas El Cairo Purbabr Hakim Anggota Rachmad Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Pieter Layasta Barus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 814/Pid.Sus/2018/PN Rap
Statistik482