- Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,067 gram
- 1 (Satu) buah Hand phone merk Motorola beserta sim cardnya
- 1 (Satu) buah tas warna coklat merk Ruyihuang warna coklat
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 197/Pid.Sus/2018/PN Krg |
|
Nomor | 197/Pid.Sus/2018/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Haryanto |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Veni Wahyu Mustikarini, Hakim Anggota 1: I Nyoman Ary Mudjana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa YOGA ARIE PRASETYO Alias YOGA Bin DWI SARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri? dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOGA ARIE PRASETYO Alias YOGA Bin DWI SARNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pid.Sus/2018/PN Krg
Kasasi : 2451 K/Pid.Sus/2019
Banding : 109/Pid.Sus/2019/PT SMG
Statistik314