Putusan PN AIRMADIDI Nomor -162/Pdt.G/2018/PN Arm |
|
Nomor | -162/Pdt.G/2018/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nova L.sasube |
Hakim Anggota | Rachmat Kaplale, -c.p.kaurong |
Panitera | Endah D.l Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa para penggugat adalah Ahli waris dari WINELMUS RUMAMPUK (Alm)dan ERNEST RUMAMPUK (Alm);3. Menyatakan Perbuatan tergugat I,Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum;4. Menyatakan Bahwa Tanah Sengketa milik Para Pengugat terletak di RERINTEKEN Desa Paselaten, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, dengan Luas semula sebelum dibebaskan sebhagaian dalam ganti rugi Pada Tanggal 16 Bulan Mei 2018 (-+) 11.310 M2 (kurang Lebih sebelas ribu tiga ratus sepuluh meter) sebagaimana surat dimiliki oleh penggugat (SURAT KETERANGAN RIWAYAT KEPEMILIKAN/PENGUASAAN TANAH,yang ditandatangani oleh Kepala Desa Paselaten, tertanggal 10 November 2015) dan saat ini sudah menjadi Seluas (-+) 5.900 M2 (lima ribu sembilan ratus meter )dengan batas-batas sebagai berikut :- U t a r a : dengan Mery Lengkong;- T i m u r : dengan Heidy Tikoalu, TanoD Polly;- S e l a t a n : dengan Frengky Kaparang, Febrian Kamagi;- B a r a t : dengan Mery Lengkong, Gertjce Dompas.Adalah milik dari Para Pengugat.5. Menyatakan bahwa Tanah sengketa yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No. 231/Desa Paselaten, Tertanggal 06 Juni 2012, Surat Ukur Nomor : 00008/paselaten/2012, Tanggal 27 Januari 2012 an. MERRY LENGKONG (Tergugat I); adalah sebagian milik dari Para pengugat dengan jumblah luas(-+) 734 M2 (kurang lebih tujuh ratus tiga puluh empat meter) dibagian sebelah Barat, Sejumblah luas (-+)1600 M2 (kurang lebih Seribu enam ratus meter)di sebelah bagian Utara. Dan Disebelah Bagian Timur seluas (-+)1330 M2 (kurang lebih Seribu tiga ratus tiga puluh meter) adalah tidak sah dan tidak mengikat akibat Ukuran yang tidak sesuai;6. Menyatakan bahwa Tanah sengketa yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No. 144/Desa Paselaten, Tanggal 08 Mei 2007, Surat Ukur Nomor : 50/Paselaten/2006, Tanggal 18 Desember 2006, , atas nama GEERTJE DOMPAS Tergugat II; adalah sebagian milik dari Para pengugat dengan jumblah luas (-+)476 M2 (kurang lebih empat ratus tujuh puluh enam meter) dibagian sebelah Barat. adalah tidak sah dan tidak mengikat akibat Ukuran yang tidak sesuai;7. Menghukum tergugat I dan Tergugat II mengembalikan Tanah milik Para Pengugat sebagian yang telah dirampas/diambil oleh tergugat I dan Tergugat II;8. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mengukur kembali tanah sengketa sesuai dengan Ukuran batas sesunguhnya;9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk Atas Putusan ini.10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.2.666.000,- (dua juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -162/Pdt.G/2018/PN_Arm.zip
- Download PDF
- -162/Pdt.G/2018/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : -162/Pdt.G/2018/PN Arm
Statistik121117