Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 209/Pdt.G/2011/PN /Jkt.Sel |
|
Nomor | 209/Pdt.G/2011/PN /Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | JANJI |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 6 April 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Jiwantara |
Hakim Anggota | Hariono, Maman M. Ambari |
Panitera | Azmi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat I, dan Tergugat II serta Turut Tergugat II.DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.- Menyatakan dana airtime sebesar Rp 19.102.341.426,00 (Sembilan belas Milyar Seratus Dua Juta Tiga ratus Empat Puluh satu Ribu Empat ratus Dua Puluh Enam Rupiah) adalah sebagai hak Penggugat dan dapat dibagikan kepada para pengusaha wartel tanpa persetujuan Tergugat I.- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk segera membayar sisa airtime wartel periode April 2005 sampai 31 Desember 2006 kepada Penggugat sebesar Rp 17.904 .785.083,00 (Tujuh Belas Milyar Sembilan ratus Empat juta Tujuh ratus delapan Puluh Lima ribu delapan puluh tiga rupiah).- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Bunga atas keterlambatan pembayaran hak hak penggugat sebesar 6 % per tahun dari Rp 19.102.341.426,00 (Sembilan belas Milyar Seratus Dua Juta Tiga ratus Empat Puluh satu Ribu Empat ratus Dua Puluh Enam Rupiah) terhitung sejak bulan Januari 2006 sampai dengan bulan Juli 2010. Dan bunga 6 % pertahun dari dana airtime yang belum diserahkan kepada Penggugat sebesar Rp 17.904 .785.083,00 (Tujuh Belas Milyar Sembilan ratus Empat juta Tujuh ratus delapan Puluh Lima ribu delapan puluh tiga rupiah) terhitung sejak gugatan ini dikabulkan sampai putusan tersebut dilaksanakan.- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.171.000,- (satu juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah). - Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2012 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2012 |
Kaidah | . |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 209/Pdt.G/2011/PN_/Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 209/Pdt.G/2011/PN_/Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1973 K/Pdt/2013
Pertama : 209/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
Statistik239162