Putusan PA MATARAM Nomor 337/Pdt.G/2017/PA.Mtr |
|
Nomor | 337/Pdt.G/2017/PA.Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Muhammad Noor |
Hakim Anggota | Hafiz Dra. Hj. Khafidatul Amanah |
Panitera | Baiq Suharti S.ag. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian; 2. Memberikan izin kepada Pemohon (TERMOHON SH. bin SADRI) untuk menjatuhkan talak Satu raj?i kepada Termohon Konvensi (TERMOHON) didepan sidang Pengadilan Agama Mataram;3. Menolak permohonan Pemohon Konvensi selain dan selebihnya;II. DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi, Majelis Hakim Pengadilan Agama Mataram berwenang mengadili gugat Rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi;III. DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama : 2.1. ANAK III binti TERMOHON, perempuan, lahir di Mataram tanggal 28 Maret 2004; berada dalam asuhan dan pemeliharaan Tergugat Rekonvensi;2.2. ANAK II, lahir di Mataram tanggal 16 Januari 2009; dan2.3. ANAK I, perempuan, lahir di Mataram tanggal 16 Januari 2009;berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar : 3.1. Uang Iddah sebanyak Rp 6000.000,- (enam juta rupiah);3.2. Uang Mutah sebanyak Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah);3.3. Biaya pemeliharaan kedua anak-anaknya (nomor 2.2 dan 2.3 amar putusan ini) sejumlah Rp 1.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan ditambah dengan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun dari jumlah besaran biaya pemeliharaan kedua anak tersebut, diluar nafkah pendidikan dan nafkah kesehatan, untuk diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi sampai anak anak tersebut bisa berdiri sendiri (kawin);4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain selebihnya;IV. DALAM KONVENSI REKONVENSIMembebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 1.636..000,- (satu juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 337/Pdt.G/2017/PA.Mtr.zip
- Download PDF
- 337/Pdt.G/2017/PA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 59/Pdt.G/2018/PTA.Mtr
Pertama : 0337/Pdt.G/2017/PA.Mtr
Statistik9268