- Menyatakan Terdakwa JUMRIN PAGALA, S.Sos, MM yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa JUMRIN PAGALA, S.Sos, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana di dalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUMRIN PAGALA, S.Sos, MM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 8 (Delapan) bulan dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp200.000,000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa JUMRIN PAGALA, S.Sos, MM dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti 1 (satu) sampai 17 dikembalikan ke Kejaksaan dan Surat Pernyataan Gunawan bulan April tahun 2019 (Dua ribu sembilan belas).Tetap terlampir dalam berkas perkara ini
- Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa JUMRIN PAGALA, S.Sos, MM sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kdi |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Wahyudi |
Hakim Anggota |
M.ab., Hakim Anggota 1: Mulyono Dwi Purwanto, Cfe hakim Anggota 2: Darwin Pandjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Arriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
|
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 170 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kdi
Statistik154101