Putusan PA SITUBONDO Nomor 1340/Pdt.G/2018/PA.SIT |
|
Nomor | 1340/Pdt.G/2018/PA.SIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Arif Mukhsinin |
Hakim Anggota | S.ag., Br Hakim Anggota M. Arqom Pamulutan, Hakim Anggota H. Hasan Basri |
Panitera | Panitera Pengganti: Raudatusoliha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan demi hukum bahwa NADIN /B.DARSO adalah Ahli Waris dari SUDHINA SOERA yang telah mendapatkan bagian waris sesuai keterangan Buku Petok C No: 791 Persil 122 Kelas D I Luas 0,117 da. 3. Menyatakan demi hukum bahwa Tanah Obyek sengketa adalah bagian dari Tanah waris NADIN / B.DARSO dari SUDHINA SOERA, yang yang tak terpisahkan dari Buku Petok C No.791. 4. Menyatakan bahwa DARSO Bin MUKASAN adalah ahli Waris dari NADI / B.DARSO. 5. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan sebagian harta warisan bagian milik NADI /B.DARSO dari Petok C No 791 Persil 122 Kelas D.I yang merupakan hak para Penggugat sebagai ahli waris pengganti dari NADI/B.DARSO tanpa syarat. 6. Menolak dan tidak menerima gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI; - Menolak dan tidak menerima gugatan Rekopnsi para Penggugat Rekonpensi DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum para Tergugat Konpensi /Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.635.000,- (tujuh juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1340/Pdt.G/2018/PA.SIT
Banding : 313/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik246