Putusan PN BANDUNG Nomor 53/Pdt.G/2019/PN Bdg.,. |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2019/PN Bdg.,. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Rifandaru Eriambodo Setiawan, Erry Iriawan |
Panitera | - Asep Peni Latipania |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan:1). Sandi Sudiana Sobana,2). Firman Setya, S.E,3). Widi Wulandari,sebagai ahli waris dari almarhum Enna Sobana; Menyatakan bahwa para Penggugat adalah sebagai pihak yang benar; Menyatakan para Penggugat sebagai pemilik yang sah atas objek tanah yang terletak di Jalan Houkeri IV RT. 04 RW. 04, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Sertipikat Hak Milik Nomor 11056, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, Surat Ukur Nomor 02056/Cisaranten Kulon/2017 tanggal 30 Desember 2017, seluas 482 M2, tercatat atas nama 1. Hj. Euis Lisnawati, 2. Sandy Sudiana Sobana, 3. Firman Setya, S.E., 4. Widi Wulandari, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah Kania; - Sebelah Timur : Jalan Permata Bumi VIII; - Sebelah Selatan : Tanah Lilis; - Sebelah Barat : Tanah kosong dan Jalan Permata Bumi IX; Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad); Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 11198, Surat Ukur Nomor 2192/2018, dahulu Sertipikat Hak Milik Nomor 1958, Surat Ukur Nomor 54/1984, seluas 500M2, terletak di Blok Cicukang, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, atas nama Ny. Yayat Amayatin Dasuki (Tergugat) bukan terletak di bidang tanah milik para Penggugat; Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini berjumlah Rp. 5.241.000,- (lima juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); Menghukum semua pihak yang berkaitan dengan objek tanah a quo untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini; Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pdt.G/2019/PN Bdg.,.
Statistik181324