Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 13-K/PM.III-12/AD/i/2014 |
|
Nomor | 13-K/PM.III-12/AD/i/2014 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | PEMALSUAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Muhammad Djundan, Letkol Chk Nrp |
Hakim Anggota | Sukartono, Mayor Sus Nrp, Mayor Chk Nrp. Syarifuddin Tarigan |
Panitera | Awan Karunia Sanjaya, Lettu Laut Kh Nrp.p |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu: SUSENO, Kapten Caj NRP.607972 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ???Pemalsuan Surat???.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :a. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Kaajendam-V/Brw Nomor: Sket/2/IV/2012 tanggal 09 April 2012;b. 1 (satu) lembar contoh tandatangan Pejabat Kasituud Ajendam-V/Brw Kapten Caj Moch. Arie Marzuki, S.H.;c. 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Nikah dari KUA Kec. Blimbing, Malang, Nomor: 574/101/XI/1990 tanggal 18 Nopember 1990 atas nama Suseno dan Yetti Kartini;d. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Edaran Kasad Nomor: SE/2/IX/2011 tanggal 13 September 2011;e. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tanggal 2 Maret 2012;f. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Sdr. Yetti Kartini kepada Kaajendam-V/Brw tanggal 05 Maret 2012 perihal Pemberitahuan mengajukan gugat cerai terhadap suami;g. 4 (empat) lembar fotocopy Surat Gugatan Perceraian dari Penggugat Yetti Kartini tanggal 08 Maret 2012;h. 1 (satu) lembar fotocopy Akta Cerai Nomor: 0947/AC/2012/PA/Mlg tanggal 26 Juni 2012;i. 1 (satu) lembar fotocopy petikan Keputusan Kasad Nomor: Kep/390/XII/2011 tanggal 08 Desember 2011 tentang Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Angkatan Darat atas nama Kapten Caj Moch. Arie Marzuki, S.H.;Masing-masing tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13-K/PM.III-12/AD/i/2014.zip
- Download PDF
- 13-K/PM.III-12/AD/i/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 216 K/MIL/2014
Pertama : 13-K/PM.III-12/AD/i/2014
Banding : 59-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2014
Statistik289