Putusan PN KEFAMENANU Nomor 10/PDT.G/2012/PN.KEFA. |
|
Nomor | 10/PDT.G/2012/PN.KEFA. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | 10 PERDATA GUGATAN 2012 KETSIA DORKAS SOIK ALBERT ANGI RIOMES MORENO PASARIBU HARTA GONO GINI KABUL SEBAGIAN UPAYA HUKUM BANDING KASASI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 20 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Tarigan Muda Limbong |
Hakim Anggota | - Dian Subekti Kadarsih, Handy Reformen Kacaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI :-Mengabulkan provisi Penggugat untuk sebagian;-Memberikan kewenangan yang sama kepada Penggugat dan Tergugat dalam mengelola Hotel Cendana yang berkapasitas 25 (dua puluh lima) kamar dan membagi pendapatan dari hotel tersebut setiap harinya secara merata sejak putusan provisi diucapkan sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;-Menolak provisi Penggugat selain dan selebihnya;DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI : -Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat dan Tergugat adalah bekas suami istri yang sebelumnya terikat perkawinan yang sah;3.Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat dan Tergugat telah bercerai sesuai putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;4.Menyatakan menurut hukum bahwa selama dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat telah memperoleh harta bersama berupa :?Sebidang tanah yang terletak di Jln. Sonbay seluas sekitar 2.880 m, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No. 200/1985 dan diatasnya telah didirikan Hotel Cendana, dengan batas-batas sebelah timur dengan tanah pekarangan Dominikus Tein, sebelah barat dengan Jalan Raya Sonbay, sebelah utara dengan tanah pekarangan Filus Honing dan sebelah selatan dengan tanah jalan lorong; ?Sebidang tanah dan bangunan di KM 12 dengan luas sekitar 1.582 m, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 121, dengan batas-batas sebelah utara dengan tanah pekarangan Helena Hun, sebelah selatan berbatasan dengan pekarangan Laka Salu, sebelah timur berbatasan dengan kali/sungai kecil dan sebelah barat berbatasan dengan jalan raya KM 12 jurusan Kupang;?Tanah di Koko dengan luas sekitar 10.000 m yang terletak di Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 362, 363, 364 dan 365 dengan batas-batas sebelah utara dengan tanah pekarangan Set Tanu, sebelah selatan dengan Jalan Raya Diponegoro, sebelah timur berbatasan dengan tnah pekarangan Yakobus Meol dan sebelah barat berbatasan dengan jalan setapak;?Serta dari hasil pengelolaan Hotel Cendana dengan perincian sebagai berikut:-Sejak putus perkawinan pada tahun 2004 sampai dengan 2005:?Untuk sewa kamar adalah Rp. 365.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) x 2 tahun = Rp. 730.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh juta rupiah);?Untuk sewa Aula adalah sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) x 2 tahun= Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah);-Selama tahun 2012 adalah sebagai berikut :?Untuk sewa kamar adalah Rp. 365.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah);?Untuk sewa Aula adalah sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah;Sehingga total penghasilan sebagai harta bersama perkawinan dalam pengelolaan Hotel Cendana adalah sebesar Rp. 730.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) + Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) + Rp. 365.000.000,-(tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) + Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah = Rp.1.203.000.000,- (Satu miliar dua ratus tiga juta rupiah), sehingga perbuatan Tergugat yang telah menghibahkan harta bersama tersebut kepada anak-anak Penggugat dengan Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum; 5.Menyatakan akta hibah Nomor: 268/PPAT-Kota/XI/2011, tanggal 5-11-2011 dari Albrt Angi kepada Liliana Naolin (bukti P-35), Akta Hibah Nomor: 200/PPAT-Kota/III/2011, tanggal 22-3-2011, dari Albert Angi kepada Yuliana Kartini Angi (bukti P-37), Akta Hibah Nomor: 214/PPAT-Kota/IX/2011, tanggal 19-9-2011, dari Albert Angi kepada Ince Angi (bukti P-38), Akta Hibah Nomor: 201/PPAT-Kota/VIII/2011, tanggal 22-8-2011, dari Albert Angi kepada Yuliana Kartini Angi (bukti P-39) dan Akta Hibah Nomor 178/PPAT-KOTA/VII/2011, tertanggal 25 Juli 2011, dari Albert Angi kepada Andry Angi (bukti P-40) tidak sah dan batal demi hukum;6.Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk menjual objek sengketa berupa tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan diatas dengan cara lelang kemudian hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat sama rata; 7.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak Penggugat atas sebagian hasil penjualan secara lelang dari objek sengketa berupa tanah dan bangunan ditambah dengan sebagian dari uang hasil pengelolaan hotel Cendana sebesar Rp. 601.500.000,- (enam ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat ;8.Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak mampu membayar uang hasil pengelolaan Hotel Cendana secara langsung, maka Tergugat dapat memotong dari uang hasil penjualan tanah yang menjadi hak Tergugat kepada Penggugat; 9.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dilakukan oleh Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Kefamenanu;10.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI-Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI-Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 10.741.000,- (sepuluh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/PDT.G/2012/PN.KEFA..zip
- Download PDF
- 10/PDT.G/2012/PN.KEFA..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1745 K/Pdt/2014
Pertama : 10/PDT.G/2012/PN.KEFA
Statistik18895