- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR SURAT GADAI TANGGAL 19 APRIL 1953 TERTULIS JUAL BELI LOKASI TANAH DARI JHON MUNTUAN (ALM) KEPADA HENDRI KAIRUPAN (ALM);
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR KEPEMILIKAN TANAH TANGGAL 10 OKTOBER 1943 DARI LELAKI ROBERT KASINGKUH (ALM) DIJUAL KEPADA HENDRI KAIRUPAN (ALM);
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR PENJUALAN TANAH TANGGAL 25 JULI 1952 DARI LELAKI JOHANIS KATUUK (ALM) DIJUAL KEPADA HENDRI KAIRUPAN (ALM);
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEALISIR SURAT PENJUALAN TANAH TANGGAL 1 APRIL 1962 DARI LELAKI J POSUMAH (ALM) DIJUAL KEPADA RUL KAIRUPAN (ALM);
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR SURAT PERNYATAAN TANGGAL 06 FEBRUARI 2017 DARI LURAH REREWOKEN BAPAK JELLY RUMAGIT;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT TEGURAN SOMASI YANG PERTAMA TANGGAL 28 SEPTEMBER 2017;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT TEGURAN SOMASI YANG KEDUA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2017;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT TEGURAN SOMASI YANG KETIGA TANGGAL 03 OKTOBER 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat gadai tanggal 19 April 1953 tertulis Jual Beli Lokasi Tanah dari Jhon Muntuan (Alm) kepada Hendri Kairupan (Alm);
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kepemilikan tanah tanggal 10 Oktober 1943 dari lelaki Robert Kasingkuh (Alm) dijual kepada Hendri Kairupan (Alm);
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir penjualan tanah tanggal 25 Juli 1952 dari lelaki Johanis Katuuk (Alm) dijual kepada Hendri Kairupan (Alm);
- 1 (satu) lembar fotocopy lealisir surat penjualan tanah tanggal 1 April 1962 dari lelaki J Posumah (Alm) dijual kepada Rul Kairupan (Alm);
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat pernyataan tanggal 06 Februari 2017 dari Lurah Rerewoken Bapak Jelly Rumagit;
- 1 (satu) lembar surat teguran somasi yang pertama tanggal 28 September 2017;
- 1 (satu) lembar surat teguran somasi yang kedua tanggal 30 September 2017;
- 1 (satu) lembar surat teguran somasi yang ketiga tanggal 03 Oktober 2017;
Putusan PT MANADO Nomor 114/PID/2019/PT MND |
|
Nomor | 114/PID/2019/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Frangki Tambuwun |
Hakim Anggota |
charles Simamora, Parulian Lumbantoruan |
Panitera | Jubaida Ratumboba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA / PENASEHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TONDANO NOMOR 40/PID.B/2019/PN TNN TANGGAL 27 NOVEMBER 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI 1. MENYATAKAN TERDAKWA NELLY MUNTUAN TERBUKTI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN KESATU AKAN TETAPI PERBUATAN ITU BUKANLAH MERUPAKAN TINDAK PIDANA; 2. MELEPASKAN TERDAKWA NELLY MUNTUAN TERSEBUT OLEH KARENA ITU DARI SEGALA DAKWAAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT (ONSLAAG VAN RECTVERVOLGING); 3. MEMULIHKAN HAK-HAK TERDAKWA NELLY MUNTUAN DALAM KEDUDUKAN, KEMAMPUAN SERTA HARKAT DAN MARTABATNYA SEPERTI SEMULA; 4. MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA : TETAP TERLAMPIR DALAN BERKAS PERKARA; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA INI KEPADA NEGARA SEJUMLAH NIHIL; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa / Penasehat Hukum Terdakwa tersebut; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 40/Pid.B/2019/PN Tnn tanggal 27 November 2019 yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Terdakwa NELLY MUNTUAN terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan tindak pidana; 2. Melepaskan Terdakwa NELLY MUNTUAN tersebut oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum tersebut (Onslaag Van Rectvervolging); 3. Memulihkan hak-hak Terdakwa NELLY MUNTUAN dalam kedudukan, kemampuan serta harkat dan martabatnya seperti semula; 4. Menetapkan agar barang bukti berupa : Tetap terlampir dalan berkas perkara; 5. Membebankan biaya perkara ini kepada negara sejumlah Nihil; |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 114/PID/2019/PT MND
Statistik1240