Putusan PN MAROS Nomor 33/PDT.G/2016/PN Mrs |
|
Nomor | 33/PDT.G/2016/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | 33/PDT.G/2016/PN Mrs |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fifiyanti |
Hakim Anggota | M.h Hj. Rosdiati Samang, Rubianti |
Panitera | Nur Yusni Achmad |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Turut Tergugat I.DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan menurut hukum bahwa akta pemisahan dan pembagian No. 196/PH/KMU/VI/1993 tanggal 7 Juni 1993 adalah sah dan berdasar hukum.3. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa yaitu tanah/sawah yang terletak di Dusun Kassijala Desa Tunikamaseang Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros seluas 2483 m (dua ribu empat ratus delapan puluh tiga meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : tanah/sawah milik Makkapole.- Sebelah Timur : jalan Desa- Sebelah Selatan : tanah/sawah Milik H. Ismail Manta- Sebelah Barat : tanah/sawah milik Hanaping Bin Sekke. Adalah sah milik Penggugat.4. Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.5. Menyatakan menurut hukum bahwa sertifikat hak milik no. 00427/Desa Tunikamaseang tanggal 9 Agustus 2007 tanggal 17-7-2007 atas nama Tergugat I adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.6. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat maupun keadaan baru yang timbul atas objek sengketa adalah tidak sah dan setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna dan tanpa syarat apapun.8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.10. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 2.841.000,00 (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Empat Puluh satu Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2199 K/Pdt/2018
Pertama : 33/PDT.G/2016/PN Mrs
Statistik7711