Putusan PA BUNTOK Nomor 0164/Pdt.G/2017/PA.Btk |
|
Nomor | 0164/Pdt.G/2017/PA.Btk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PA BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Surya Adi |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota M. Mustalqiran T, Hakim Anggota Sulyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Danu Aprilianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke muka sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat (M. Agustinus alias Luka Agustinus bin Ludi alias Ludy S) terhadap Penggugat (Erma Susanti binti H. Supardi, S.H.); 4. Menetapkan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : 4.1 Aditya Pratama bin M. Agustinus alias Luka Agustinus, lahir pada tanggal 17 Juli 2001 4.2 Anggun Safitri binti M. Agustinus alias Luka Agustinus, lahir pada tanggal 17 Oktober 2006; 4.3 Adila Afifa Putri binti M. Agustinus alias Luka Agustinus, lahir pada tanggal 6 November 2014 Berada di bawah hadhanah Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah hadhanah kepada ketiga anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut pada diktum 4 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 5 % setiap tahunnya sampai ketiga anak tersebut dewasa dan atau telah mandiri; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Buntok untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah di wilayah tempat tinggal Penggugat dan Tergugat serta kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; 8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp591.000,00 (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0164/Pdt.G/2017/PA.Btk
Statistik183