Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 2/Pdt.G/2019/PN Bsk |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2019/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hasnul Fuad |
Hakim Anggota | Radius Chandra, Amir El Hafidh |
Panitera | - Dasry Yanthony |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI ;??? Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA ;1. Menyatakan Penggugat 1 adalah mamak kepala waris dalam kaum Dt.Nan Putih suku Caniago Nagari Tabek Patah dan penggugat 2 dan 3 adalah anggota kaumnya ;2. Menyatakan objek perkara yakni berupa Tanah secara satu kesatuan yang sebagian masih tanah peladangan sebagaimana dimaksud dalam SHM No.102/Tabek patah tanggal 12 Desember 1994 Gs No.255/1994 tanggal 16 Mei 1994 seluas 1.000 M2 (seribu Meter persegi) dan sebagian lagi belum diukur diatasnya ada 3 (tiga) buah bangunan petak kedai, pondok dan lapangan parkir, terletak di lokasi Panorama, Jorong Datar, Nagari Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar dengan batas-batas sebagai berikut :??? Timur berbatas dengan jalan Panorama Tabek Patah ;??? Barat berbatas dengan tanah pusaka penggugat yang sudah dijual kepada Hasnimar dan Parit ;??? Utara berbatas dengan tanah pusaka penggugat sendiri yang sudah dikelola menjadi panorama ;??? Selatan berbatas dengan dahulu tanah pusaka penggugat sendiri dan sekarang sudah dijual kepada Jalinus ;adalah harta pusaka tinggi kaum penggugat ;3. Menyatakan tergugat A tidak berhak atas tanah objek perkara ;4. Menyatakan perbuatan para tergugat A yang menguasai sendiri objek perkara dan mengakui pula objek perkara sebagai milik para tergugat A dan tindakan para tergugat A yang tidak pernah lagi minta izin /bermusyawarah dengan kaum penggugat adalah sebagai perbuatan melawan hukum (On Recht Matige Daads) ;5. Menyatakan Perbuatan para Tergugat A yang mengajukan permohonan sertifikat / penegasan Hak atas tanah terperkara kepada Tergugat B tanpa persetujuan dari Penggugat adalah perbuatan pelanggaran Hak penggugat sebagai Perbuatan melawan Hukum (On recht matige Daad) ;6. Menyatakan perbuatan Tergugat B yang menerbitkan sertifikat yakni SHM No.102/Tabek patah tanggal 12 Desember 1994 Gs No.255/1994 tanggal 16 Mei 1994 seluas 1.000 M2 (seribu Meter persegi tanpa meneliti asal usul kepemilikan objek perkara adalah pelanggaran atas hak penggugat sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa (On Recht matige overheids Daad),7. Menyatakan sertifikat atas objek perkara yakni SHM No.102/Tabek patah tanggal 12 Desember 1994 Gs No.255/1994 tanggal 16 Mei 1994 seluas 1.000 M2 (seribu Meter persegi) cacat hukum dan tidak sah ;8. Menghukum para Tergugat A maupun orang lain yang diberi hak oleh para Tergugat A untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari hak para tergugat A dengan cara membongkar bangunan kedai milik para tergugat A, apabila engkar kalau perlu dengan bantuan Polri dan atau TNI ;9. Menghukum Tergugat B untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini ;10. Menolak gugatan para Penggugat selebihnya ;11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.701.000,-(tiga juta tujuh ratus seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2019/PN Bsk
Kasasi : 515 K/Pdt/2022
Banding : 18/PDT/2020/PT PDG
Statistik18072