Putusan PN BATAM Nomor 1199/Pid.Sus/2016/PN Btm |
|
Nomor | 1199/Pid.Sus/2016/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mangapul Manalu |
Hakim Anggota | Yona Lamerossa Ketaren, Redite Ika Septina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Rofinus Arifin, Terdakwa Mohd. Yahya bin Ikhwan, Terdakwa Bachtiar Effendi bin Mohd. Amin, Terdakwa Ahmad Sulehat alias Lehat bin Ahmad Robik, Terdakwa Dany Mustofa alias Tofa bin Husaini, Terdakwa Rony bin Zulkarnaen dan Terdakwa Soni Lobudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan perekrutan seseorang dengan memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rofinus Arifin, Terdakwa Mohd. Yahya bin Ikhwan dan Terdakwa Bachtiar Effendi bin Mohd. Amin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Sulehat alias Lehat bin Ahmad Robik, Terdakwa Dany Mustofa alias Tofa bin Husaini, Terdakwa Rony bin Zulkarnaen dan Terdakwa Soni Lobudi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;6. Menetapkan barang bukti berupa :- Uang tunai Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);Dikembalikan kepada saksi Rudi Hariadi;- 1 (satu) buah box kartu nama massage 22 warna merah muda;- 1 (satu) buah box voucer nama massage 22 warna hitam;- 2 (dua) buah buku rekapan kasbon karyawan;- 8 (delapan) lembar bukti pengiriman uang berupa wesel warna kuning;- 1 (satu) bundle rekapan daftar hadir karyawan;- 2 (dua) buah handphone merk Hammer type R3D warna hitam dan putih;Dirampas untuk dimusnahkan;7. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1199/Pid.Sus/2016/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 1199/Pid.Sus/2016/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 115/PID.SUS/2017/PT.PBR.
Kasasi : 2493 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 1199/Pid.Sus/2016/PN.Btm
Statistik14595