Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 96/B/2017/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 96/B/2017/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Arifin Marpaung |
Hakim Anggota | Hj. Evita Mawulan Akyati, H. L. Mustafa Nasution |
Panitera | Syamsul K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding I dahulu Penggugat dan permohonan banding dari Pembanding II dahulu Tergugat II Intervensi;- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 27/G/2016/PTUN Pl. tanggal 19 Desember 2016 yang dimohon banding; MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi :- Menyatakan eksepsi Pembanding II dahulu Tergugat II Intervensi tidak diterima;Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan Pembanding I dahulu Penggugat sebagian;- Menyatakan batal Keputusan Terbanding dahulu Tergugat yaitu Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/404/DISESDM-G.ST/2016 tertanggal 11 Mei 2016 tentang Penciutan atas Izin Usaha Pertambangan PT. Morindo Bangun Sejahtera berdasarkan Keputusan Bupati Morowali Nomor 540.3SK.002/DESDM/VII/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksolorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Morindo Bangun Sejahtera;- Memerintahkan Terbanding dahulu Tergugat untuk mencabut keputusan yang dinyatakan batal tersebut yakni Keputusan Gubernur Sulawesi Tengan Nomor 540/404/DISESDM-G.ST/2016 tertanggal 11 Mei 2016 tentang Penciutan atas Izin Usaha Pertambangan PT. Morindo Bangun Sejahtera berdasarkan Keputusan Bupati Morowali Nomor 540.3SK.002 DESDM/VII/ 2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksolorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Morindo Bangun Sejahtera;- Menghukum Terbanding dahulu Tergugat dan Pembanding II dahulu Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan tingkat banding ini secara tanggung renteng sebesar Rp250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah);- Menyatakan permohonan Pembanding I dahulu Penggugat selebihnya ditolak; |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/B/2017/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 96/B/2017/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 154 K/TUN/2018
Pertama : 27/G/2016/PTUN.PL
Banding : 96/B/2017/PT.TUN.MKS
Statistik378116