- Menolak Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal :
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00637/ Desa Dopang, Surat ukur No.00620/Dopang/2016. Tanggal 06-09-2016 seluas 3.694 M2 yang diterbitkan pada tanggal 12 Januari 2017, terletak di Desa Dopang,Kecamatan gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, atas nama : Sahban, Kalsum, Jumaiah, Abdul Rauf, Holminah, Saripah, Hikmah.;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00638/Desa Dopang,Surat Ukur Nomor. 00621/ Dopang/ 2016, Tanggal 17-10-2016, seluas 1829 M2 , yang diterbitkan pada tanggal 07 Maret 2017, terletak di Desa Dopang,Kecamatan Gunung Sari,Kabupaten Lombok Barat, atas nama Sahban,Abdul Rauf, Kalsum, Jumaiah, Holminah,Saripah, Hikmah
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari Buku Tanah
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00637/ Desa Dopang, Surat ukur No.00620/Dopang/2016. Tanggal 06-09-2016 seluas 3.694 M2 yang diterbitkan pada tanggal 12 Januari 2017, terletak di Desa Dopang,Kecamatan gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, atas nama : Sahban, Kalsum, Jumaiah, Abdul Rauf, Holminah, Saripah, Hikmah. ;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00638/Desa Dopang,Surat Ukur Nomor. 00621/ Dopang/ 2016, Tanggal 17-10-2016, seluas 1829 M2 , yang diterbitkan pada tanggal 07 Maret 2017, terletak di Desa Dopang,Kecamatan Gunung Sari,Kabupaten Lombok Barat, atas nama Sahban,Abdul Rauf, Kalsum, Jumaiah, Holminah,Saripah, Hikmah;
- Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya pemeriksaan sengketa ini sejumlah Rp. 3.159.000,- ( tiga juta seratus lima puluh Sembilan ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PTUN MATARAM Nomor 41/G/2019/PTUN.MTR |
|
Nomor | 41/G/2019/PTUN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Malahayati |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Pulung Hudoprakoso, . hakim Anggota 2: Ros Endang Naibaho |
Panitera | Panitera Pengganti: Efrasia Ranya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Sengketa; |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/G/2019/PTUN.MTR.zip
- Download PDF
- 41/G/2019/PTUN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/G/2019/PTUN.MTR
Banding : 24/B/2020/PT.TUN.SBY
Statistik188141