- Menerima permohonan banding dari Pembantah / Pembanding.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 185/Pdt.Bth/2017/PN Pbr tanggal 15 Februari 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar;
- Mengabulkan bantahan Pembantah untuk sebahagian;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1887/Limbungan Baru Surat Ukur Tanggal 14 Juli 1994 Nomor 2537/1993 peningkatan dari Hak Guna Bangunan Nomor 1547 Tanggal 22 Pebruari 1994 Surat Ukur Nomor 2537/1993 Tanggal 14 Juli 1993 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 81/Limbungan Baru terdaftar atas nama MULIAMRI Sah menurut Hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 3599/2005 Tanggal 22 Agustur 2005 yang diterbitkan oleh Turut Terlawan I, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 92/2005 Tanggal 25 Agustus 2005 yang dibuat oleh dan dihadapan Syafri Muchtar,SH., Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua) Nomor 4478/2006 Tanggal 12 Oktober 2006 yang diterbitkan oleh Turut Terlawa I, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 236/2006 tanggal 3 Juli 2006 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT Syafri Muchtar.SH. Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 227/2017 Tanggal tanggal 17 Januari 2017 yang diterbitkan oleh Turut Terlawan I, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 269/2016 tanggal 31 Oktober 2016 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris /PPAT Asep Sudrajat.SH.MKn Notaris di Pekanbaru dengan Nilai Hak Tanggungan sebesar Rp.192.000.000.- (sertus sembilan puluh dua juta rupiah) tetap melekat dan mengikat hukum atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1887/Limbungan Baru.
- Mengangkat Sitaan Jaminan (Conservatoir Beslaag) Nomor 108/PDT.G/2013/PN Pbr teranggal 10 Pebruari 2014 yang diletakkan sesuai Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) Nomor 108/Pdt.G/2014 tanggal 11 Februari 2014;
- Menolak bantahan pembantah selain dan selebihnya.
Putusan PT PEKANBARU Nomor 109/PDT/2018/PT PBR |
|
Nomor | 109/PDT/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jarasmen Purba |
Hakim Anggota |
Made Sutrisna catur Iriantoro |
Panitera | Yusnidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIIRI : DALAM KONVENSI. Dalam Provisi. - Menolak Provisi untuk seluruhnya; Dalam Eksepsi. - Menolak Eksepsi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONVENSI. - Menolak gugatan Reconvensi untuk seluruhnya. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini untuk kedua tingkat peradilan, dan untuk peradilan tingkat banding besarnya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/PDT/2018/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 109/PDT/2018/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1284 K/Pdt/2019
Banding : 109/PDT/2018/PT.PBR.
Statistik9665