- Menyatakan Terdakwa Hendri Yadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit KM. Konservasi terbuat dari kayu isi kotor : 30 GT isi bersih 09 NT Mesin : Mitsubishi 8 MM 22 No seri 023433/190 PK;
- 1 (satu) unit GPS Garmin GPS Map 585;
- 1 (satu) unit Radio Icom IC-M200;
- 1 (satu) unit Icom IC-M710;
- 1 (satu) unit Kompas TC Tokyo Compas MFG co. Ltd;
- Sertifikat Keterampilan Advanced Fire Fighting No. 6211857127060118 tanggal 06 Desember 2018;
- Sertifikat Keterampilan Basic Safety Training No. 611857127060118 tanggal 06 Desember 2018;
- Surat Keterangan Kecakapan 60 Mil No DL.23/I/114/KPL.TPA-2010 tanggal 10 Maret 2010;
- Fotocopy Pas Besar KSOP Bagansiapiapi No. 196/III/tanggal 9 Januari 2019;
- Fotocopy Sertifikat Keselamatan Kapal No. Pk. 001/306/KUPP.Npg-2018 tanggal 4 Oktober 2018;
- Fotocopy Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No PK.002/7/11/KUHP.Npg-2018;
- Fotocopy Sertifikat Nasional Garis Muatan Kapal Sementara No. PK.102/14/15/Kupp.Npg/2018;
- Fotocopy Surat Persetujuan Berlayar No.C2/Km.17/1428/XI/2018 tanggal 22 November 2018;
- Fotocopy Surat Pernyataan Nakhoda (Master Seiling Declaration) tanggal 22 November 2018;
- Fotocopy Surat Ukur Dalam Negeri No. 474/Rrd tanggal 04 Oktober 2018;
- Fotocopy Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal tanggal 20 November 2018;
- Fotocopy Surat Keterangan Pengawakan Minimum No. PK. 304/25/1/KSOP-TPI.2018 tanggal 22 November 2018;
Putusan PN RANAI Nomor 17/Pid.B/2020/PN Ran |
|
Nomor | 17/Pid.B/2020/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pelayaran |
Kata Kunci | Pelayaran |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahat S. P. Banjarnahor |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Fahri Ikhsan, Hakim Anggota Marselinus Ambarita |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrik Hatorangan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siap benda itu disita; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.B/2020/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 17/Pid.B/2020/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.B/2020/PN Ran
Banding : 288/PID.B/2020/PT PBR
Statistik14633