Putusan PN JAYAPURA Nomor 23/Pdt.G/2018/PN Jap. |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2018/PN Jap. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syafruddin |
Hakim Anggota | Cita Savitri, M.h Helmin Somalay |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Provisi:? Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi: ? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 831 tangal 14 Oktober Tahun 1996 atas nama Handoyo Tjondrokusumo luas 36 M2 (tiga puluh enam meter persegi) beserta bangunan unit ruko diatasnya yang menjadi obyek dalam perkara ini yang terletak di Kelurahan Asano RT.05/ RW.06 Distrik Abepura Kota Jayapura, dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Utara berbatasan dengan jalan lingkungan;? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah negara (sekarang rumah penduduk);? Sebelah Timur berbatasan dengan GS No.2429/1996/ SHM atas nama Handoyo Tjondrokusumo;? Sebelah Barat berbatasan dengan Gang;Adalah sah milik Penggugat;3. Menyatakan rencana proses jual beli antara Tergugat dengan Penggugat terhadap unit ruko dimaksud adalah sebuah kesepakatan yang tidak sempurna sehingga tidak dapat dilaksanakan dan telah batal demi hukum, karena tidak terpenuhinya hal yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan rencana proses jual beli ruko yakni pembayaran uang muka minimal 30% dari harga unit ruko;4. Menyatakan perbuatan Tergugat masuk dan menguasai unit ruko yang terletak diatas bidang tanah Sertifikat Hak milik Nomor 831 tanggal 14 Oktober Tahun 1996 seluas 36 M2 atas nama Handoyo Tjondrokusumo milik Penggugat yang menjadi objek dalam perkara ini sejak tahun 1995 sampai dengan gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura adalah merupakan perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp528.000.000,00 (lima ratus dua puluh delapan juta rupiah);6. Memerintahkan Penggugat berkewajiban mengembalikan panjar uang muka yang telah disetor oleh Tergugat kepada Penggugat yakni pada tanggal 17 September tahun 1994, tanggal 25 April tahun 1995, dan tanggal 02 Oktober tahun 1997 dengan total sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tanpa dihitung bunga sesuai ketentuan serta persyaratan yang terlebih dahulu harus dipenuhi oleh para calon pembeli sebelum proses perikatan jual beli dilakukan yang sebelumnya telah disetujui oleh Tergugat;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.321.000,00 (dua juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2018/PN_Jap..zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2018/PN_Jap..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 651 K/Pdt/2020
Pertama : 23/Pdt.G/2018/PN Jap.
Statistik214113