- Menyatakan tuntutan Provisi dari Para Penggugat tidak dapat diterima;
- DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Para Penggugat adalah sah merupakan keturunan dan ahli waris dari Alm. Op Jadingding Sirait;
- Menyatakan sah dalam hukum bahwa tanah terperkara yaitu tanah yang terletak di Huta Lumban Tonga Tonga, Dusun I, Desa Maduma Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir:
- Tanah objek Terperkara I (Pertama) sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Kerdin Sidauruk sepanjang kurang lebih 83 meter, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Desa Maduma sepanjang kurang lebih 83,60 meter, sebelah Timur berbatas dengan Tanah milik Jaminar Sirait sepanjang kurang lebih 196 meter, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Kasiman Turrnip (A.Tagu) dan tanah milik Jamarus Turnip sepanjang kurang lebih 223 meter;
- Tanah objek Terperkara II (kedua) sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa Maduma sepanjang kurang lebih 69,20 meter, sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai/ Lembah sepanjang kurang lebih 60 meter, sebelah Timur berbatas dengan Tanah Milik Jaminar Sirait sepanjang kurang lebih 55 meter dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Kasiman Turnip sepanjang kurang lebih 55 Meter;
- Menghukum Tergugat Tergugat ataupun orang lain yang mendapat hak dari padanya, menyerahkan obyek terperkara pada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat guna dapat diusahai oleh Penggugat beserta seluruh keturunan maupun ahli waris dari Alm. Op. Jadingding Sirait yang lainnya sebagai pemilik;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Tergugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (onrecht matigedaad );
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang berhubungan atas obyek terperkara sepanjang surat-surat tersebut bertentangan dengan hak milik Penggugat atas obyek terperkara;
- Menghukum Para Tergugat membayar kepada para Penggugat secara dengan kontan dan sekaligus uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini secara sukarela terhitung sejak putusan yang berkekuatan hukum (in kracht van gewijsde) dalam perkara ini diberitahukan secara resmi kepada para Tergugat;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- DALAM PROVISI
- Menyatakan tuntutan Provisi dari Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat I dalam Konvensi tidak dapat diterima;
- DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat I dalam Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp3.883.000,00 (tiga juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 68/Pdt.G/2018/PN Blg |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2018/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Azhary P. Ginting |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hans Prayugotama, Hakim Anggota Arief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rafika Br Surbakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I.DALAM KONVENSI A. DALAM PROVISI Adalah sah milik Para Penggugat bersama sama dengan seluruh keturunan maupun ahli waris dari Alm. Op. Jadingding Sirait yang lainnya; II.DALAM REKONVENSI III.DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pdt.G/2018/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 68/Pdt.G/2018/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G/2018/PN Blg
Kasasi : 147 K/PDT/2021
Banding : 543/PDT/2019/PT MDN
Statistik184107