Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 155 /Pdt.G/2015/PN Lbp |
|
Nomor | 155 /Pdt.G/2015/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ora Gaberia Pasaribu |
Hakim Anggota | Twis Retno Ruswandari, Braham Van Vollen Hoven Ginting |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi? Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut ; ? Menyatakan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; Dalam Pokok Perkara? Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;? Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.031.000,00 (satu juta tiga puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155 /Pdt.G/2015/PN Lbp
Statistik34550