Putusan PTA SURABAYA Nomor 0123/Pdt.G/2015/PTA.Sby |
|
Nomor | 0123/Pdt.G/2015/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Harata Bersama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m.djamhuri Ramadhan |
Hakim Anggota | H. Muzni Ilyas, H. Moh. Chamid |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | MENGADILIDalam eksepsi :- Menolak Eksepsi TergugatDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian 2. Menetapkan sebagai hukum bahwa harta berupa uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai pembayaran ganti rugi atas tanah dan bangunan atas nama TERGUGAT yang terletak di Kabupaten Malang luas 236m2 dengan batas-batas :Utara : TamanTimur : LasidiSelatan : JalanBarat : MMMAdalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi3. Menetapkan sebagai hukum bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak bagian dari harta bersama tersebut pada Diktum No. 2 diatas;4. Menghukum para ahli waris Tergugat atau kepada siapa saja yang menerima hak atas harta bersama untuk menyerahkan kepada Penggugat bagian dari harta bersama tersebut pada Diktum angka 2 diatas;5. Menyatakan sita jaminan yang dilaksanakan Juru Sita Pengadilan Agama Kabupaten Malang tanggal 28 Maret 2014 terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Malang luas 236m2 batas-batas :Utara : TamanTimur : LasidiSelatan : JalanBarat : MMMAdalah tidak sah dan tidak berharga dan harus diangkat6. Memerintahkan kepada Juru sita Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mengangkat sita jaminan terhadap objek sengketa tersebut pada dictum angka 5 diatas;7. Menolak gugatan penggugat selebihnya;8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp 3.166.000,- (tiga juta seratus enam puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0123/Pdt.G/2015/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 0123/Pdt.G/2015/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0123/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Pertama : 1546/Pdt.G/2013/PA.Jbg.
Statistik2620