Putusan PTA SURABAYA Nomor 182/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 182/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | H. Hadi Muhtarom, - H.ghuron Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN KONVENSI DAN MEMBATALKAN REKONVENSI DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;DALAM KONPENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Trenggalek Nomor 1236/Pdt.G/2017/PA.TL tanggal 28 Februari 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Jumadil Akhir 1439 Hijriyah;DALAM REKONPENSI- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Trenggalek Nomor 1236/Pdt.G/2017/PA.TL tanggal 28 Februari 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Jumadil Akhir 1439 Hijriyah;DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan bahwa hutang kepada ADIK PEMBANDING (adik Penggugat) sejumlah Rp. 28.000.000,-(dua puluh delapan juta rupiah) adalah hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat;3. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar hutang tersebut kepada ADIK PEMBANDING (adik Penggugat) masing-masing sejumlah Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) ;4. Menetapkan hak asuh (hadlanah) kepada Penggugat atas 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK I PEMBANDING DAN TERBANDING, umur 14 (empat belas) tahun dan ANAK II PEMBANDING DAN TERBANDING, berumur 2,5 (dua setengah) tahun;5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah atas 2 (dua) orang anak tersebut di atas setiap bulan sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa;6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagai berikut :6.1. Nafkah Madhiyah (Nafkah Lampau) sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);6.2. Nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);6.3. Mut?ah sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);7. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat mengenai harta bersama ;8. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 303.000,- (tiga ratus tiga ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 182/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1236/Pdt.G/2017/PA.TL.
Banding : 182/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Statistik3216