Putusan PA DEPOK Nomor 2127/Pdt.G/2014/PA.Dpk. |
|
Nomor | 2127/Pdt.G/2014/PA.Dpk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | putusan PA Depok |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Sulfita Netti |
Hakim Anggota | S.ag, Umar Faruq, H. Abdul Hamid Mayeli, M. Si |
Panitera | Defrialdi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek ;3. Menyatakan sebagai hukum harta yang diperoleh selama perkawinan Penggugat dan Tergugat adalah berupa : sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya seluas 102 M2 Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1428 atas NAMA (Tergugat) yang terletak di ALAMAT dengan batas-batas :Sebelah Utara : tanah/rumah Warto (No. 47).Sebelah Barat : tanah/rumah Mulyono (No. 59).Sebelah Selatan : tanah/rumah Hayuni (No. 45).Sebelah Timur : Jalan Cisadane Raya. Adalah sebagai harta bersama (gono gini) Penggugat dengan Tergugat yang belum dibagi; 4. Menyatakan sebagai hukum bahwa bagian masing-masing Penggugat (NAMA) dan Tergugat (NAMA) adalah seperdua bagian dari harta bersama (gono gini) sebagaimana tersebut pada poin 3 diatas;5. Menghukum kepada pihak Tergugat untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut kepada pihak Penggugat secara natura, apabila tidak bisa dibagi secara natura secara lelang dimuka umum melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua, seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian untuk Tergugat; 6. Menyatakan sebagai hukum hutang Penggugat dan Tergugat dalam masa perkawinan kepada Bank Saudara sebesar Rp 155.544.181 (seratus lima puluh lima juta lima ratus empat puluh empat ribu seratus delapan puluh satu rupiah), merupakan hutang bersama yang harus ditanggung oleh Penggugat dan Tergugat;7. Menghukum kepada pihak Penggugat (NAMA) dan pihak Tergugat (NAMA) untuk melunasi hutang bersama kepada Bank Saudara sebagaimana tersebut pada poin 6 diatas ;8. Menyatakan permohonan Penggugat untuk sita tidak dapat diterima;9. Menyatakan permohonan Penggugat untuk dwangsom tidak dapat diterima10. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya; 11. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.486.000,00 (satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2127/Pdt.G/2014/PA.Dpk..zip
- Download PDF
- 2127/Pdt.G/2014/PA.Dpk..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 9 PK/Ag/2018
Pertama : 2127/Pdt.G/2014/ PA.Dpk
Statistik1918