- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.626.000.- (satu juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng ;
Putusan PN MATARAM Nomor 107/Pdt.G/2019/PN Mtr |
|
Nomor | 107/Pdt.G/2019/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Atmaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hiras Sitanggang, Mmbr Hakim Anggota I Wayan Sugiartawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nining Mustihari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI ; DALAM EKSEPSI ; Menolak eksepsi Tergugat untuk selruhnya ; DALAM POKOK PERKARA ; 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya serta mengadili sendiri sbb ; 2. Menyatakan jual beli pada tahun 2002 atas obyek sengketa berupa berupa tanah dan rumah yang dikenal dengan SHM N0.03483/2000 atas nama Lalu Sahirman seluas 151 m2 yang terletak di Kelurahan Tanjung Karang, kecamatan Sekarbela, kota Mataram dengan batas-batas Sebelah Utara Tanah Lalu Sahirman, sebelah timur tanah Haji Harma, sebelah selatan Jalan Gede Semar Jaya, Sebelah Barat Tanah Hj.Nurhayati, antara Penggugat selaku penjual dengan Tergugat sebagai pembeli seharga Rp.37.000.000,- ( tiga puluh tujuh juta rupiah) adalah sah menurut hukum ; 3. Menyatakan Tergugat mempunyai pembayaran /kekurangan pembayaran harga jual beli obyek sengketa kepada Penggugat sejumlah Rp.12.333.333,- terhitung sejak tahun 2002, sehingga sampai saat ini setara dengan Rp.61.500.000,- ( enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan Penggugat berkewajiban menyerahkan SHM atas obyek sengketa setelah pembayaran diselesaikan, ; 4. Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaran melalui penjualan umum/ lelang atas obyek sengketa jika amar petitum no.3 tidak diselesaikan ; DALAM REKONPENSI ; - Menyatakan gugatan Rek. / Tergugat Kon. tidak dapat diterima atau N.O ( niet ont vankelijk verklaard ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pdt.G/2019/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 107/Pdt.G/2019/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pdt.G/2019/PN Mtr
Statistik9126