Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 520/Pid.Sus/2015/ PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 520/Pid.Sus/2015/ PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arifin |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Budhy Hertantyo |
Panitera | Sarjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa I. MOHAMMAD SYAFI?I dan Terdakwa II. TASRIF alias ARI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebegaimana tersebut dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa I. MUHAMMAD SYAFI?I dan Terdakwa II. TASRIF alias ARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melabihi 5 (lima) gram ?; sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa I. MUHAMMAD SYAFI?I dan Terdakwa II. TASRIF alias ARI dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan membayar denda sebanyak 1 (satu) milyar rupiah, jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan bulan:5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnva dari pidana yang dijatuhkan:6. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan: 7. Memerintahkan agar barang bukti berupa: - Sebuah kotak bekas HP warna cokelat bertuliskan Samsung Galaxy Note 3 terbungkuswarna cokelat didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi Shabu berat brutto 8.2 gram dan 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi tablet Ecstasy iumlah seluruhnva 65 butir berat brutto seluruhnva 19.6 gram- 1 (satu) alat hisap shabu berikut cangklong- 1 (satu) unit Handphone merek Esia berikut simcard- 1 (satu) buah cangklong didalamnya ada sisa shabu- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia C2-00 berikut simcard Seluruhnva dirampas untuk dimusnahkan ;8. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.- ( lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 608 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 520/Pid.Sus/2015/ PN.Jkt.Pst
Banding : 232/PID/2015/PT.DKI
Statistik494