Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 58/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HARTA BERSAMAPA YOGYAKARTA |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Djamhuri Ramadhan |
Hakim Anggota | H. Noor Kholil, H. Muayyad |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 91/ Pdt.G/2018/PA.Yk, tanggal 23 Juli 2018 M. bertepatan dengan tanggal 10 Dzul qa`dah 1439 H; MENGADILI SENDIRIDalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;Dalam Pokok perkara;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;2. Menetapkan harta berupa : 2.1. Satu Unit Kendaraan Roda Empat, Suzuki ST 150 Pick Up Tahun 2002 Warna Hitam, atas nama PEMBANDING Nomor Rangka MHYESL4152j 118652, Nomor Mesin G15AIA118652, Nomor Polisi AB XXXX DH, 2.2. Satu Unit Kendaraan Roda Dua, Yamaha Mio Tahun 2013 Warna Putih, atas nama PEMBANDING, Nomer Rangka MH354P00CDJ898198, Nomor Mesin 54P-897366, Nomor Polisi AB XXXX LF, 2.3. Satu Ruang Usaha berupa Kios yang bertempat di Kabupaten Sleman, 2.4. Uang sewa selama 1 tahun yang telah diterima Tergugat pada tanggal 30 November 2017 dari penyewa Kios yang bernama XX, sejumlah Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah);2.5. Perabot dan alat rumah tangga berupa: 2.5.01. Satu televisi merk Samsung, 43 inch; 2.5.02. Dua televisi merk TCL, masing-masing 21 inch; 2.5.03. Satu lemari Es 1 Pintu; 2.5.04. Satu tempat tidur; 2.5.05 Dua almari jati; 2.5.06. Satu blender; 2.5.07. Satu oven; 2.5.08. Satu kompor gas 2 tungku; 2.5.09. Tabung gas 2 buah; 2.5.10. Satu set meja kursi tamu; 2.5.11. Satu set meja makan; 2.5.12. 2 buah sepeda kayuh; Adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;3. Menetapkan harta bersama tersebut diatas (poin 2) adalah seperdua bagian untuk Penggugat Konvensi dan seperdua bagian untuk Tergugat Konvensi;4. Menghukum Tergugat Konvensi untuk memberikan seperdua dari harta bersama tersebut kepada Penggugat Konvensi, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual kepada pihak ketiga atau dijual secara lelang dan hasilnya dibagi dua , seperdua untuk Penggugat Konvensi dan seperdua untuk Tergugat Konvensi;5. Menyatakan gugatan atas Sebidang Tanah dan Bangunan, SHM Nomor 5357 (posita gugatan Nomor 5.a) dan Satu Unit Kendaraan Roda Empat, Toyota Avanza Tahun 2013 Nomor Polisi AB XXXX BH Warna Putih (posita gugatan Nomor 5.b), tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi yang selainnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan perhiasan berupa kalung 5 gram dengan kadar 45-50%, gelang 5 gram dengan kadar 45-50%, dan cincin 2 gram dengan kadar 45-50%, adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 3. Menetapkan harta bersama (poin 2) di atas, seperdua untuk Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan seperdua untuk Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi menyerahkan seperdua harta bersama (poin 2) tersebut kepada Penggugat Rekonvensi;5. Menyatakan gugatan yang selainnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 1.336.000,00 ( satu juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pdt.G/2018/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 58/Pdt.G/2018/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 58/Pdt.G/2018/PTA.Yk
Kasasi : 207 K/Ag/2019
Pertama : 91/Pdt.G/2018/PA. Yk.
Statistik7525