- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I dan II tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 177/Pdt.G/2018/PN Mdn tanggal 19 Desember 2018;
- Menyatakan permohonan Provisi dari Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima
- Menyatakan eksepsi Para Pembanding semula Tergugat I dan II dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Para Pembanding semula Penggugat I dan II dalam rekonvensi/Tergugat I dan II dalam konvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan yang tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 300/Pdt/2019/PT MDN |
|
Nomor | 300/Pdt/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agung Wibowo |
Hakim Anggota | Haris Munandar, Bralbertina Ho |
Panitera | Juanti Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 300/Pdt/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 300/Pdt/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2215 K/Pdt/2020
Banding : 300/Pdt/2019/PT MDN
Statistik83265