Putusan PTA MEDAN Nomor 23/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Yazid Bustami Dalimunthe |
Hakim Anggota | Hj. Enita R, H. Irsan Mukhtar Nasution |
Panitera | Hj. Nurlatifah Waruwu |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1238/Pdt.G/2014/PAMdn, tanggal 9 Desember 2014 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 16 Shafar 1436 Hijriyah dengan memperbaiki amar putusan sebagai berikut;Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi.2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat Konvensi (PEMBANDING) terhadap Penggugat Konvensi (TERBANDING).3. Menetapkan anak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi bernama Redyra Ruqayya Ranaan, perempuan, lahir 28 Juni 2013 berada di bawah hadhanah Penggugat Konvensi.4. Menetapkan, Penggugat Konvensi/Terbanding tidak boleh memutuskan hubungan komunikasi antara anak yang bernama ANAK dengan Tergugat Konvensi/Pembanding selaku ayahnya dan Tergugat Konvensi/Pembanding mempunyai hak untuk menjenguk dan membantu mendidik serta mencurahkan kasih sayang sebagai se orang ayah terhadap anaknya;5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Area, Kota Medan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi.Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp 591.000,00 ( lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 756 K/Ag/2015
Banding : 23/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Statistik8414