- DALAM EKSEPSI;
- Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi Untuk Seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor : 5139 Desa/Kel. Rimbo Panjang tanggal 3 April 2009, Surat Ukur Nomor: 4233/Rimbo Panjang/2009 tanggal 30 Maret 2009 luas 31.321 m2 atas nama Zaidir;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik : 5139 Desa/Kel. Rimbo Panjang tanggal 3 April 2009, Surat Ukur Nomor: 4233/Rimbo Panjang/2009 tanggal 30 Maret 2009 luas 31.321 m2 atas nama Zaidir;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng, sejumlah Rp. 3.400.000,- (Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 18/G/2020/PTUN.PBR |
|
Nomor | 18/G/2020/PTUN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN PEKAN BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nieke Zulfahanum |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Santi Octavia, Hakim Anggota Yusuf Ngongo |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Mona Sari, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : II. DALAM POKOK PERKARA; |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/G/2020/PTUN.PBR.zip
- Download PDF
- 18/G/2020/PTUN.PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 306 K/TUN/2021
Peninjauan Kembali : 174 PK/TUN/2022
Pertama : 18/G/2020/PTUN.PBR
Statistik279232