Putusan PN TARAKAN Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Tar |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2018/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yudhi Kusuma Anugroho Putra |
Hakim Anggota | Christo E.n Sitorus, Melcky Johny Otoh |
Panitera | Rd.budiharjo, Riza Achmadsyah |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM PROVISI- menolak provisi penggugat.DALAM EKSEPSIMenyatakan eksepsi para tergugat di tolak untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSIMengabulkan gugatan penggugat I dalam Rekonvesi/Tergugat I dalam Konvensi dan penggugat II dalam Rekonvesi/Tergugat II dalam Konvensi untuk sebahagianmenyatakan bahwa Tergugat dalam rekonnvensi/penggugat dalam konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;menyatakan Sertifikat Hak Milik No.740/Kampung I/Skip seluas 1.948 M2 tercatat atas nama Alfred Wijaya, tanggal 06 Oktober 2010, Sertifikat Hak Milik No.747/Kampung I/Skip seluas 1.800 M2 tercatat atas nama Alfred Wijaya, tanggal 27 Januari 2011, Sertifikat Hak Milik No.746/Kampung I/Skip seluas 1.251 M2 tercatat atas nama Alfred Wijaya, tanggal 27 Januari 201, Sertifikat Hak Milik No.739/Kampung I/Skip seluas 1.462 M2 tercatat atas nama Alfred Wijaya, tanggal 06 Oktober 2010 tidak memiliki kekuatan hukumMenyatakan tanah terperkara milik dari tergugat II konvensi/penggugat II rekonvensi sebagai pemilik dan yang mempunyai hak atas tanah yang terletak di Jl. Pulau Kalimantan, Kampung I SKIP, Tarakan Tengah Kota Tarakan Kalimantan Utara;menghukum Penggugat atau siapa saja yang mendapat hak dari pada mereka untuk mengosongkan serta menyerahkan lokasi tanah yang menjadi obyek a quo/sengketa dalam keadaan seperti semula ( Kosong) kepada para Tergugat tanpa syarat apapun;Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi I membayar kerugian Tergugat Konpensi I/Penggugat Rekonpensi sebsar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) sekaligus dan tunai;Menghukum Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi, Turut Tergugat I dalam Konvensi dan Turut Tergugat II dalam Konvensi untuk mematuhi putusan ini untuk mematuhi putusan inimenolak gugatan penggugat I dalam Rekonvesi/Tergugat I dalam Konvensi dan penggugat II dalam Rekonvesi/Tergugat II dalam Konvensi selain dan selebihnyaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar 3.907.000,-(Tiga Juta Sembilan Ratus Tujuh Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2970 K/Pdt/2021
Pertama : 15/Pdt.G/2018/PN Tar
Statistik420255