Putusan PN PURWODADI Nomor 13/Pdt.G/2015/PN Pwd |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2015/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Siti Hajar Siregar |
Hakim Anggota | M.fahmi Hary Nugroho, Umharry Ginanjar |
Panitera | Enggar Setyaningrat |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II sebagai ahli waris almarhum H. SOEDJONO/SUJONO bertanggungjawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh almarhum H. SOEDJONO/SUJONO yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II sebagai ahli waris almarhum H. SOEDJONO/SUJONO secara tanggung renteng wajib dihukum membayar kerugian kepada Para Penggugat secara materiil sebesar Rp. 1.220.000.000 ,- (satu milyar dua ratus dua puluh juta rupiah);- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.991.000,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 183/Pdt/2016/PT SMG
Peninjauan Kembali : 987 PK/Pdt/2018
Pertama : 13/Pdt.G/2015/PN Pwd
Statistik30027