Putusan PTA PADANG Nomor 49/Pdt.G/2017/PTA.Pdg |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2017/PTA.Pdg |
Para Pihak | - Pembanding- Terbanding |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.ag., H. Zulkifli Arief |
Hakim Anggota | - H. Risman. Sds, I -h. Firdaus Hm. |
Panitera | Muhammad Rafki |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding pembanding dapat diterima;Dalam Eksepsi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Solok Nomor 0134/Pdt.G/2017/ PA.Slk tanggal 23 Oktober 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Muharram 1439 Hijriah;Dalam Konvensi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Solok Nomor 0134/Pdt.G/2017/ PA.Slk tanggal 23 Oktober 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Muharram 1439 Hijriah;Dalam Rekonvensi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Solok Nomor 0134/Pdt.G/2017/ PA.Slk tanggal 23 Oktober 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Muharram 1439 Hijriah dengan perbaikan diktum sebagaimana di bawah ini :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding membayar kepada Penggugat Rekonvensi, berupa mut?ah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);3. Menetapkan hak asuh anak yang bernama Anak 1, lahir tanggal 20 Juli 2013 kepada Penggugat;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar nafkah anak, lahir tanggal 20 Juli 2013 kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding minimal sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau bisa berdiri sendiri dengan penambahan nominal setiap tahun berikutnya 10 % di luar biaya pendidikan dan kesehatan;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi6. Membebankan biaya perkara di tingkat pertama kepada Penggugat/ Terbanding sejumlah Rp366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan membebankan biaya perkara di tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2017/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2017/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/Pdt.G/2017/PTA.Pdg
Pertama : 134/Pdt.G/2017/PA.Slk
Statistik6221