Putusan PA ARSO Nomor 35/Pdt.G/2015/PA.Ars |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2015/PA.Ars |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PA ARSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Muhammad Thamrin A. |
Hakim Anggota | Khairil, Adam |
Panitera | Hasmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SELURUHNYA |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang tidak hadir.2. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya dengan verstek.3. Memberi izin kepada Pemohon Pemohon untuk menikah lagi dengan seorang perempuan yang bernama IW.4. Menetapkan harta bersama Pemohon dengan Termohon berupa:4.1. Sebidang tanah seluas kurang lebih 2500. m2 berikut bangunan rumah tipe 119 atas nama Pemohon ( sertifikatnya ada di Bank Mandiri), yang dikenal di Jalan -, RT 007 RW 003 No. 172 Kampung -, Kabupaten Keerom. dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : - - Sebelah Selatan : - - Sebelah Barat : - - Sebelah Timur : -4.2. Sebidang tanah seluas kurang lebih 2500 m2 berikut bangunan rumah tipe 120 atas nama - (Termohon) ( Sertifikatnya ada di bank Mandiri) yang dikenal di Kabupaten Keerom. dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : -- Sebelah Selatan : - - Sebelah Barat : -- Sebelah Timur : -4.3. Sebidang tanah seluas 2500 m2 berikut bangunan rumah tipe 78 atas nama Pemohon ( sertifikatnya ada di tangan Pemohon dan Termohon) yang dikenal di -, -, Kabupaten Keerom, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : - - Sebelah Selatan : - - Sebelah Barat : - - Sebelah Timur : -4.4. Sebidang tanah Kapling lahan usaha Pala Wija masing-masing seluas 7500m2 atas nama Pemohon, yang di kenal di - dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : - - Sebelah Selatan : - - Sebelah Barat : - - Sebelah Timur : -4.5. Sebidang tanah Kapling lahan usaha Pala Wija masing-masing seluas 7500m2, atas nama Pemohon, yang di kenal di - dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : - - Sebelah Selatan : - - Sebelah Barat : - - Sebelah Timur : -4.6. Sebidang tanah Kapling lahan usaha Pala Wija masing-masing seluas 7500m2, atas nama Pemohon, yang di kenal di -, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : - - Sebelah Selatan : - - Sebelah Barat : - - Sebelah Timur : -4.7. Dua bidang tanah Kapling lahan usaha Kelapa Sawit, masing masing seluas 10000m2, atas nama Pemohon yang dikenal di -, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : - - Sebelah Selatan : - - Sebelah Barat : - - Sebelah Timur : -4.8. Tiga puluh dua petak rumah kos-kosan yang berada di Jalan Pasar Yotefa, atas nama Pemohon, tidak ada sertifikat.4.9. Sebuah kendaraan roda empat merek Xinia, atas nama Pemohon warna silver tahun 2010 nopol - BPKB ada di tangan Pemohon dan Termohon.4.10. Sebuah kendaraan roda empat Pikup Hiluk, atas nama Pemohon warna biru, tahun 2012 nopol -, BPKB ada ditangan Pemohon dan Termohon.4.11. Sebuah kendaraan roda empat merek Avansa, atas nama Anak 1, warna putih, tahun 2014 nopol - BPKB masih di dieler.4.12. Sebuah kendaraan roda dua merek Honda Revo, atas nama Pemohon, warna kuning BPKB di tangan Pemohon dan Termohon.4.13. Sebuah kendaraan roda dua Yamaha Soul GT, atas nama Anak 2 warna putih, tahun 2012 BPKB ditangan Pemohon dan Termohon.5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 591.000,- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2015/PA.Ars
Statistik140