Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 10/Pdt.G/2015/PN Pgp |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2015/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rios Rahmanto |
Hakim Anggota | Rahmat Sanjaya, Hendro Wicaksono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DI KABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI1. Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;2. Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;3. Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnyaDALAM REKONVENSI1. Menerima gugatan rekonvensi PENGGUGAT REKONVENSI untuk sebagian.2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen nomor 4091100605 tanggal 21 Maret 2011 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum.3. Menyatakan jaminan fidusia yang diserahkan oleh TERGUGAT REKONVENSI kepada PENGGUGAT REKONVENSI yang berupa 1 unit TOYOTA AVANZA G 1.3 MT, nomor rangka MHFFMRGK35K065576, nomor mesin DA96823, warna BIRU METALIK, tahun 2005, nomor polisi B8266AS adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum.4. Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk tunduk dan melaksanakan kesepakatan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen nornor 4091100605 tanggal 21 Maret 2011 kepada PENGGUGAT REKONVENSI.5. Menyatakan TERGUGAT REKONVENSI telah cidera janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT REKONVENSI berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsurnen nomor 4091100605 tanggal 21 Maret 2011.6. Menyatakan bahwa penjualan 1 unit TOYOTA AVANZA G 1.3 MT, nomor rangka MHFFMRGK35K065576, nomor DA96823, wama BIRU METALIK, tahun 2005, nomor polisi B8266AS yang dilakukan PENGGUGAT REKONVENSI adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum.7. Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar sisa hutangnya kepada PENGGUGAT REKONVENSI secara lunas dan sekaligus sebesar Rp. 17.899.789,83.8. Menolak gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi untuk selebihnya;DALAM KONVENSI/DALAM REKONVENSI- Menghukum Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.106.000, (satu juta seratus enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 309 K/Pdt/2017
Pertama : 10/Pdt.G/2015/PN Pgp
Statistik13317