- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan tergugat konpensi / penggugat rekonpensi telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga bukti surat Purchase Order No. 770000171, tetanggal 13 Januari 2017, Niaga Workshop (Tergugat Rekonvensi) telah memperoleh order dari Penggugat Rekonvensi pekerjaan pembuatan : 1 Unit Coil Car 5 Ton, 4 Set Railway, dan 3 Unit Hydroulic Uncoiler 5 Ton;
- Menyatakan sah dan berharga Penetapan alat bukti surat pembayaran dari Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi senilai Rp.593.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh tiga juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga bukti Surat Pernyataan tanggal 3 Oktober 2019 yang telah disepakati ditanda tangani pula oleh pihak General Manager Niaga Workshop (Tergugat Rekonvensi) dengan Penggugat Rekonvensi yaitu : Sdra. Luhur Wibisono Deputy Manager II PT. Guntner Indonesia;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materiil;
- Dana yang sudah dibayarkan Rp.593.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh tiga juta rupiah);
- Kerugian karena mesin tidak bisa digunakan Rp.456.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.120.600,00 (satu juta seratus dua puluh ribu enam ratus rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 25/Pdt.G/2020/PN Bil |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadi Ediyarsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patanuddin, Br Hakim Anggota Lulik Djatikumoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2020/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2020/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2020/PN Bil
Statistik760