Putusan PTA SEMARANG Nomor 77/Pdt.G/2015/PTA Smg. |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2015/PTA Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat77/Pdt.G/2015/PTA Smg. |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhtadin |
Hakim Anggota | H. M. Ali Asyhar, H. Qomaruddin Mudzakir |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;Dalam Konpensi:- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 1597/Pdt.G/ 2014/PA Smg. tanggal 13 Januari 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul Awal 1436 Hijriyah;Dalam Rekonpensi:- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 1597/Pdt.G /2014/PA Smg. Tanggal 13 Januari 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul-Awal 1436 Hijriyah;MENGADILI SENDIRI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Terbanding tersebut;Dalam Konpensi dan Rekonpensi:- Membebankan kepada Penggugat / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pdt.G/2015/PTA_Smg..zip
- Download PDF
- 77/Pdt.G/2015/PTA_Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 77/Pdt.G/2015/PTA Smg.
Pertama : 1597/Pdt.G /2014/PA Smg.
Statistik2819