Putusan PN BOYOLALI Nomor 84/Pid.B/2017/PN Byl |
|
Nomor | 84/Pid.B/2017/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imeldabr Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Heni Sulsityowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: 1.Menyatakan Terdakwa Puji Nugroho Alias Pono bin Pujiyono tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan" sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang-barang bukti berupa : - 1 (satu) unit KBM merk Toyota Avansa tahun 2013 warna silver No. Pol.H-8550-AL noka MMMHKM1BA2JDK033009 Nosin MB92645 atas nama Agus Mulyanto warna silver alamat Kener Rt 02 Kaliwungu Semarang; - 1 (satu) lembar STNK KBM merk Toyota Avanza tahun 2013 warna silver No.Pol. H-8550- AL noka MHKM1BA2JDKO33009 nosin MB92645 atas nama Agus Mulyanto warna silver alamat kener RT 02 Kaliwungu Semarang; Dikembalikan kepada Saksi Budi Hartono alias Bonggol; - 1 (satu) buah handphone merk Samsung model GT-E 1205Y warna putih; dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 303/Pid/2017/PT SMG
Kasasi : 1 K/Pid/2018
Pertama : 84/Pid.B/2017/PN Byl
Statistik466