- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ---------------
- Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat merupakan keturunan sekaligus para ahli waris yang sah dari I Gerendeng (alm.);------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah dengan alas hak kepemilikan berupa : Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia, tertanggal 27-3-1957, atas nama I Gerendeng, Br. Belong, No. Buku Pendaftaran: 51, Persil No. 30, Klas II, luas 24,5 Are, terletak di Br. Belong, Distrik Denpasar. Lokasi mana saat ini dikenal dengan nama Jalan Sutomo No. 72, Lingkungan Belong Gede, Desa/Kelurahan Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. ----------------------------
- Sebelah Utara : gang.;-----------------------------------------------------------------------
- Sebelah Timur : sungai.;--------------------------------------------------------------------
- Sebelah Selatan : tanah milik I Gusti Agung Made Renda, dan tanah milik I Liged. ;---------------------------------------------------------------------
- Sebelah Barat : jalan dan tanah milik I Liged.;----------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat berhak atas harta warisan asal peninggalan I Gerendeng (alm.);---------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa I, tanah sengketa II dan tanah sengketa III merupakan bagian dari luas keseluruhan tanah warisan asal peninggalan I Gerendeng (alm.);----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat tidak ada hubungan silsilah waris mewaris (kepurusa) dengan Para Penggugat, sehingga Para Tergugat tidak berhak atas tanah warisan asal peninggalan I Gerendeng (alm.);-------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa permohonan sertipikat hak milik atas tanah sengketa I, tanah sengketa II dan tanah sengketa III oleh Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;---------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat membatalkan permohonan sertipikat hak milik atas tanah sengketa I, tanah sengketa II dan tanah sengketa III; ---------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa penguasaan atas tanah sengketa I, tanah sengketa II dan tanah sengketa III oleh Para Tergugat adalah tanpa alas hak yang sah sehingga merupakan perbuatan melawan hukum;------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang diberikan hak olehnya, untuk menyerahkan tanah sengketa I, tanah sengketa II dan tanah sengketa III kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong secara aman dan lasia, bila perlu dengan bantuan alat negara (Kepolisian); ---------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;------------
- Menyatakan hukum Para Penggugat dalam Rekonvensi/Para Tergugat dalam Konvensi adalah ahli waris yang sah dari I Cetig (Alm);----------------------------------------
- Menolak gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/para tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;---------------------------------------------------------------------------
Putusan PN DENPASAR Nomor 1110/Pdt.G/2018/PN Dps |
|
Nomor | 1110/Pdt.G/2018/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angeliky Handajani Day |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Esthar Oktavi, Br Hakim Anggota Kony Hartanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Putu Kermayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dengan batas-batas sesuai kenyataan saat ini :------------------------------------------------- adalah harta warisan asal peninggalan I Gerendeng (alm.);---------------------------------- DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI dan REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng;----------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1110/Pdt.G/2018/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1110/Pdt.G/2018/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3409 K/Pdt/2020
Pertama : 1110/Pdt.G/2018/PN Dps
Statistik10172