- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PADANG NOMOR 255/PDT.G/2020/PA.PDG, TANGGAL 14 MEI 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 21 RAMADHAN 1441 HIJRIYAH DENGAN MENGADILI SENDIRI:
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT SELURUHNYA;
- MENYATAKAN BAHWA PENGADILAN AGAMA PADANG BERWENANG MENGADILI PERKARA AQUO;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MENYATAKAN H.DONI ESA PUTRA S.E., BIN HM. HATTA MUCHTAR TELAH MENINGGAL DUNIA PADA HARI SELASA TANGGAL 19 DESEMBER 2017 DI PADANG;
- MENYATAKAN ALMARHUM H.DONI ESA PUTRA S.E BIN HM.HATTA MUCHTAR SEBAGAI PEWARIS;
- MEMUTUSKAN AHLI WARIS ALMARHUM H.DONI ESA PUTRA S.E., BIN HM.HATTA MUCHTAR ADALAH :
- HJ. ASTINAWATI BINTI H. BAGINDO M.SORE (PENGGUGAT/IBU KANDUNG) ;
- VERA IRAWATI, S.E., BINTI SOESANTO (TERGUGAT/ISTERI);
- FAZI MUHAMMAD MALIKIANO (ANAK KANDUNG);
- ALIYA RAISYA LATIFAH (ANAK KANDUNG);
- SALSABILA VENITA AZKA YUMNA (ANAK KANDUNG)
- TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI SECARA BERSAMA-SAMA (TANGGUNG RENTENG) MEMBAYAR BIAYA PERKARA BAIK PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP.341.000,00 (TIGA RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU RUPIAH) MAUPUN PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Padang Nomor 255/Pdt.G/2020/PA.Pdg, tanggal 14 Mei 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Ramadhan 1441 Hijriyah Dengan mengadili sendiri:
- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Padang berwenang mengadili perkara aquo;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan H.Doni Esa Putra S.E., bin HM. Hatta Muchtar telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2017 di Padang;
- Menyatakan almarhum H.Doni Esa Putra S.E bin HM.Hatta Muchtar sebagai pewaris;
- Memutuskan Ahli Waris almarhum H.Doni Esa Putra S.E., bin HM.Hatta Muchtar adalah :
- Hj. Astinawati binti H. Bagindo M.Sore (Penggugat/ibu kandung) ;
- Vera Irawati, S.E., binti Soesanto (Tergugat/isteri);
- Fazi Muhammad Malikiano (anak kandung);
- Aliya Raisya Latifah (anak kandung);
- Salsabila Venita Azka Yumna (anak kandung)
- Tidak menerima gugatan Penggugat seluruhnya;
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi secara bersama-sama (tanggung renteng) membayar biaya perkara baik pada tingkat pertama sejumlah Rp.341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) maupun pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA PADANG Nomor 39/Pdt.G/2020/PTA.Pdg |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2020/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hamdani S. |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Husni Syambrh. Syafri Amrul |
Panitera | Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2020/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2020/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 289 K/AG/2021
Banding : 39/Pdt.G/2020/PTA.PDG
Statistik322126