Putusan PA MALANG Nomor 954/Pdt.G/2013/PA.Mlg |
|
Nomor | 954/Pdt.G/2013/PA.Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI GUGAT |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Sriyani |
Hakim Anggota | Musthofa, Dra. Hj. Rusmulyani |
Panitera | Yunita Eka Widyasari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konpensi :1. Mengabulkan gugatan Pengugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (TERGUGAT) kepada Penggugat (PENGGUGAT) ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Malang untuk mengirim salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah ditempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;4. Menolak gugatan Penggugat mengenai harta bawaan Penggugat;5. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selebihnya;Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menyatakan harta berupa :2.1. Tanah serta bangunan rumah yang terletak di jalan KH. Wahid Hasyim, Perumahan Pindad RT.27 RW.11 Dusun Bokor, Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dengan luas tanah 174,3 m dan luas bangunan 273.9 m, dengan batas- batas :Sebelah Utara : JalanSebelah Timur : JalanSebelah Selatan :Rumah ........Sebelah Barat : jalan2.2. Sepeda motor merk Honda Type NF 100LD Nomor Polisi ........, Warna Hitam-Biru, Tahun 2005, atas nama TERMOHON. ;2.3. Sepeda motor merk Yamaha, type Jupiter MX 135, Nomor Polisi ........ BQ, Warna merah marun, Tahun 2009, atas nama TERMOHON;2.4. Sepeda motor merk Yamaha , type Vega ZR, Nomor Polisi ........, Warna merah marun, Tahun 2010, atas nama TERMOHON;adalah harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;3. Menetapkan bagian masing-masing atas harta bersama tersebut adalah (setengah) bagian untuk Penggugat Rekonpensi dan (setengah) bagian untuk Tergugat Rekonpensi;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan (setengah) bagian hak Penggugat Rekonpensi dari harta bersama yang dikuasai Tergugat Rekonpensi berupa Tanah dan Bangunan rumah yang terletak di Kabupaten Malang sebagaimana dictum 2.1;5. Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk menyerahkan (setengah) bagian hak Tergugat Rekonpensi dari harta bersama yang dikuasai Penggugat Rekonpensi berupa 3 (tiga) unit sepeda motor sebagaimana diktum angka 2.2 sampai dengan 2.4 tersebut di atas;6. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membagi dan menyerahkan harta bersama tersebut sesuai bagian masing-masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, diserahkan kepada kantor lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualannya diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi sesuai bagiannya ; 7. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonpensi tentang harta bersama berupa sebuah mobil Daihatsu Terios dan gugatan untuk menjual harta bersama yang hasilnya untuk membayar hutang;8. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi ? Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.541.000,- (dua juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0367/Pdt.G/2014/PTA.Sby
Kasasi : 738 K/Ag/2015
Pertama : 0954/Pdt.G/2013/PA.Mlg
Statistik699