- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN NOMOR 795 /PDT.G/2019/PA.BJM TANGGAL 21 OKTOBER 2019 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 SHAFAR 1441 HIJRIYAH
- MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEBESARRP. 3.916.000;- ( TIGA JUTA SEMBILAN RATUS ENAM BELAS RIBU RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI DAN PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP.155.000.00 (SERATUS LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH) KEPADA PEMBANDING;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 795 /Pdt.G/2019/PA.Bjm tanggal 21 Oktober 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Shafar 1441 Hijriyah
- Mengabulkan eksepsi Tergugat Konvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama sebesarRp. 3.916.000;- ( Tiga Juta Sembilan ratus enam belas ribu rupiah) kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan pada tingkat banding sebesar Rp.155.000.00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah) kepada Pembanding;
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 61/Pdt.G/2019/PTA.Bjm |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2019/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Insyafli |
Hakim Anggota |
H. Masruyani Syamsuri, h. Anwar Hamidy |
Panitera | Hj. Murijati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI dan dengan mengadili sendiri : Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pdt.G/2019/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 61/Pdt.G/2019/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 300 K/Ag/2020
Banding : 61/Pdt.G/2019/PTA.Bjm
Statistik12353