- Menyatakan KURDINI EKO PRASETYA Bin (Alm) CASYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERBARENGAN PENCURIAN DALAM KEADAAN YANG MEMBERATKAN?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah grendel gembok ;
- 1 (satu) buah estalase kaca ukuran 52 cmx25cmx55 cm beserta kuncinya, berisi:
- 2 (dua) buah bungkus dari 1 (satu) slop rokok diplomat;
- 2 (dua) buah bungkus dari 7 (tujuh) slop rokok Djarum 76;
- 2 (dua) buah bungkus dari 2 (dua) slop rokok Gudang Garam Merah;
- 2 (dua) buah bungkus dari 2 (dua) slop rokok Gudang Garam Kretek;
- 2 (dua) buah bungkus dari 2 (dua) slop rokok LA Merah;
- 2 (dua) buah bungkus dari 2 (dua) slop rokok Djarum Super;
- 1 (satu) unit SPM Yamaha Vega ZR, Nopol: AD-4266-AW, warna merah hitam beserta kuncinya;
- 1 (satu) buah helm warna hitam merk Honda TRX-3;
- 1 (satu) buah KTP an. KURDINI EKO PRASETYA dengan N.I.K: 3309022911840005 yang dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali;
- 1 (satu) buah obeng bentuk -+;
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 213/Pid.B/2018/PN Unr |
|
Nomor | 213/Pid.B/2018/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Retnaningsih |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Lusi Emmi Kusumawati, hakim Anggota 2: Hendra Yuristiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi SUKAMTI Binti CITRO PRAWIRO; dikembalikan kepada terdakwa; dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pid/2019/PT SMG
Pertama : 213/Pid.B/2018/PN Unr
Statistik8021