- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan identitas anak pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6213-LT-30122014-0010 tanggal 15 Januari 2015 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Barito Timur serta dokumen kependudukan selain itu yang pernah diterbitkan sebelum tanggal penetapan ini, yang mencantumkan identitas
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 4/Pdt.P/2018/PN Tml |
|
Nomor | 4/Pdt.P/2018/PN Tml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Permohonan Ganti Nama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TAMIANG LAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Deni Indrayana |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Deni Indrayana |
Panitera | Panitera Pengganti: Sepende |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN Nama : Marzuki Masrawan Syahran Tempat lahir:Negara Tanggal lahir:5 Pebruari 2000 adalah identitas yang harus diperbaiki dan/atau dirubah dan tidak akan dipergunakan kembali; 3. Menyatakan sah dalam hukum identitas anak pemohon yaitu: Nama : Ahmad Marzuki Tempat lahir:Barabai Tanggal lahir:10 Juni 2000 4. Memberikan izin kepada pemohon dan anak pemohon tersebut untuk mempergunakan identitas: Nama : Ahmad Marzuki Tempat lahir:Barabai Tanggal lahir:10 Juni 2000 dalam setiap hubungan hukum yang diperbuatnya; 5. Menyatakan dokumen-dokumen kependudukan atau dokumen lainnya yang menyatakan sesuatu hak atau sesuatu keadaan hukum tentang anak pemohon yang terbit sebelum maupun setelah tanggal 15 Januari 2015 dengan identitas Ahmad Marzuki lahir di Barabai tanggal 10 Juni 2000 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Memerintahkan panitra Pengadilan Negeri Tamiang Layang mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Pejabat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur atau instansi yang sejenis dengan itu untuk dicatatkan dalam register kependudukan yang diperuntukan untuk keperluan itu; 7. Menghukum pemohon untuk membayar biaya pemeriksaan permohonan ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |