- DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat tersebut untuk sebagian;
- MenyatakanTergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi dan Melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah kepada Para Penggugat sebagaimana disebut dalam Akta Hibah Nomor : 124 / VI / 1981, tertanggal19 Juni 1981, atas nama Gepeng Bin Sailan dan Girik C No. 773 Persil 45 D. III atas nama Gatjing Bin Kanim adalah sah menurut hukum dan tercatat di Instansi terkait, sedangkan Tergugat I dan Tergugat II yang menduduki tanah Para Penggugat seluas kurang lebih 89 M2 jelas ? jelas tidak memiliki bukti surat kepemilikan diatas tanah milik Penggugat, yakni dengan batas ? batasnya sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Sdr. Misan Bin Abdul Rahman alias Gepeng;
- Sebeleh Timur berbatasan dengan Saluran Air;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Mikuwati/Alek;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II meninggalkan tanah milik Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII (Para Penggugat);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat IIuntuk membayar biaya perkarayang timbul dalam perkara ini secara tanggungrenteng sebesar Rp. 2.976.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat tersebut untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 998/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 998/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Pambudi, Mhbr Hakim Anggota Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Effi Sugiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1029 PK/Pdt/2022
Pertama : 998/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt
Statistik6712