Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 464/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 464/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Made Sutrisna |
Hakim Anggota | Lendriaty Janis, Iman Gultom |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI :- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan pinjamannya kepada Penggugat sebesar Rp. 1.730.000.000,- (Satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar 6% per tahun terhitung sejak tanggal 1 Nopember 2013 sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 1.00.000.000,- (Seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah berikut bangunan yang berada di atasnya terletak di Jalan Cereme No. 20 Kav. H. RT. 011 RW. 013 (dahulu RW. 01), Kelurahan Cilandak Barat Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan seluas 172 M2 dengan SHM No.7891/Cilandak Barat dengan Surat Ukur tanggal 4 Januari 2011 No. 00006/Cilandak Barat/2011 Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 09.02.07.03.08623;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 416.000,- (Empat Ratus Enam Belas Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 464/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 464/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 409/PDT/2015/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 892 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2042 K/Pdt/2016
Pertama : 464/Pdt.G/2014/PN Jkt.Sel.
Statistik5734