- Menyatakan terdakwa H ASMAWI Bin H. MATSIH (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "Menggunakan surat Palsu",
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I H. ASMAWI BIN H. MATSIH (ALM) dengan pidana penjara selama 3 tahun 6(enam) bulan
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan ParaTerdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) buah Surat Keterangan Hak Milik Adat Perwatasan Tanah (SKHMAPT) Nomor : 047/- /KSL/Th.1984, tanggal 17 Desember 1984, atas nama pemilik ASMAWI.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari H. ASMAWI tanggal 2 Maret 2013.
- 1 (satu) buah SURAT PENYERAHAN TANAH yang ditanda tangani oleh H. ASMAWI (diatas Materai) tertanggal 18 Pebruari 2013, yang ditujukan kepada ahli waris Saberi Yusuf yaitu : D1DI SABERI.
- 1 (satu) buah SURAT PENYERAHAN TANAH yang ditanda tangani oleh AINI (diatas Materai) tertanggal 22 Pebruari 2013, yang ditujukan kepada ahli waris Saberi Yusuf yaitu : DIDI SABERI.
- 1 (satu) buah SURAT PERNYATAAN dari H. ASMAWI tertanggal 28 Pebruari 2013. 1 (satu) buah SURAT PERNYATAAN dari H. AIiMAWI tertanggal 10 Oktober 2014.
- Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1448/Pid.B/2016/PN Bjm |
|
Nomor | 1448/Pid.B/2016/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanoeng Widjajanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yusuf Pranowo, Hakim Anggota Femina Mustikawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Murdjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1448/Pid.B/2016/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 1448/Pid.B/2016/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 821 K/Pid/2017
Banding : 25/PID/2017/PT BJM
Pertama : 1448/Pid.B/2016/PN Bjm
Statistik4120