Putusan PT MATARAM Nomor 102/PDT/2016/PT. MTR |
|
Nomor | 102/PDT/2016/PT. MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Herry Sasongko |
Hakim Anggota | Hadi Siswoyo, Cory Sahusilawane |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 113 / Pdt. G / 2015 / PN. Sel. tanggal 02 Juni 2016 tersebut; MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Hukum Obyek Tanah Sengketa adalah milik Sah HAJI MOH. NURUDIN yang dikuasai Secara Melawan Hak oleh Para Tergugat;3. Menyatakan Hukum tindakan Para Tergugat Mengambil Alih, Menguasai, serta Merubah Status Obyek Sengketa dari tanah hak milik menjadi tanah Pecatu yang kemudian didirikan bangunan Kantor Desa, Gedung Serba Guna, Gedung Sekolah, Lapangan Desa, Perumahan Sekolah, Gedung Puskesmas Pembantu, tanah Pecatu untuk Jaminan Perangkat Desa, serta rumah-rumah pribadi yang dikuasai secara melawan hak adalah Perbuatan Melawan Hukum (ONRECH Matige Over heids daad) yang merugikan Hak dan kepentingan almarhum HAJI MOH. NURUDIN dan Para Ahli Warisnya;4. Menyatakan hukum semua bentuk penguasaan Para Tergugat/Para Terbanding atas Obyek sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan Melawan Hukum, karenanya segala akibat yang timbul dari perbuatan hukum yang tidak Sah tersebut baik berupa Surat jual beli, SPPT, Sertifikat dan surat-surat serta Penguasaan fisik lainnya adalah tidak sah dan batal demi hukum; 5. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, bila mana perlu dengan bantuan alat Negara (Kepolisian RI);6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/PDT/2016/PT._MTR.zip
- Download PDF
- 102/PDT/2016/PT._MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 399 K/Pdt/2017
Banding : 102/PDT/2016/PT. MTR
Peninjauan Kembali : 930 PK/Pdt/2018
Pertama : 113 / Pdt. G / 2015 / PN. Sel.
Statistik8124