Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1174 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1174 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Sugiyanto |
Panitera | Unggul Prayudho Satriyo |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BAHANA GALANG JAYA tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 45/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tpg, tanggal 22 Januari 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat demi hukum berubah dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), terhitung sejak adanya hubungan kerja; 3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus, terhitung sejak putusan ini diucapkan;4. Menghukum Tergugat membayar kepada Para Penggugat yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak, dengan perincian sebagai berikut:- Penggugat I sebesar Rp 97.841.829,00 - Penggugat II sebesar Rp 31.588.200,00- Penggugat III sebesar Rp 58.411.846,00 +Jumlah Rp187.841.815,00(Terbilang: seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima belas rupiah);5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1174_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 1174_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1174 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 45/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tpg
Statistik20486